Beranda | Artikel
Masbuk Saat Shalat Jumat
1 hari lalu

Masbuk Saat Shalat Jum’at ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 18 Muharram 1447 H / 14 Juli 2025 M.

Kajian Tentang Masbuk Saat Shalat Jum’at

صَلَاةُ الْأَضْحَىٰ رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ، تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَىٰ لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Shalat Idul Adha dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Jum’at dua rakaat, shalatnya seseorang yang sedang safar dua rakaat, shalat jumat dua rakaat, semuanya adalah shalat yang sempurna, bukan shalat yang diqasar, berdasarkan lisan Nabi kalian Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. An Nasa’i)

Di sini disebutkan lafaz “تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ”, yang artinya: shalat yang sempurna, bukan shalat yang diqasar.

Apa yang dianjurkan untuk dibaca dalam shalat Jum’at bagi seorang imam?

Terdapat dua pilihan. Pilihan pertama adalah membaca Surah Al-Jumu‘ah pada rakaat pertama, kemudian membaca Surah Al-Munafiqun pada rakaat kedua.

Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Suatu ketika, Abu Rafi‘ shalat Jum’at di belakang sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Ia mendengar bahwa Abu Hurairah membaca Surah Al-Jumu‘ah pada rakaat pertama, kemudian membaca Surah Al-Munafiqun pada rakaat kedua.

Setelah shalat, Abu Rafi‘ menemui Abu Hurairah saat beliau keluar dari masjid, lalu berkata: “Sungguh engkau telah membaca dua surah yang juga dibaca oleh ‘Ali bin Abi Thalib di Kufah.”

Maka Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu menjawab:

إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهِمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ

“Sungguh aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca kedua surah itu pada hari Jum’at.” (HR. Muslim)

Dalam shalat Jum’atnya, dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca Surah Al-Jumu‘ah pada rakaat pertama dan Surah Al-Munafiqun pada rakaat kedua. Hal ini berdasarkan penuturan sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, serta diamalkan pula oleh sahabat Abu Hurairah dan sahabat ‘Ali bin Abi Ṭalib Radhiyallahu ‘Anhum ajma‘in.

Di dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhu, beliau beerkata:

كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَقْرَأُ في العِيدَيْنِ وفي الجُمُعَةِ بـ{سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى}، وَ{هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ}

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa membaca dalam shalat 2 Id (Idul Adha dan Idul Fitri) dan shalat Jum’atnya dengan membaca surah {Sabbihisma Rabbikal-A‘la} dan {Hal Ataka Haditsul-Ghasyiyah}.” (HR. Muslim)

Jadi, pilihan yang pertama ketika seorang imam memimpin shalat jum’at adalah membaca surah Al Jum’ah dan Al Munafiqun. Kemudian, pilihan yang kedua adalah membaca Surah Al A’la dan Al Ghasiyah. Namun, bukan berarti tidak boleh membaca surah yang lainnya, tetapi yang lebih utama adalah memilih salah satu dari 2 pilihan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Masalah Masbuk Ketika Shalat Jum’at

Shalat Jum’at sebagaimana shalat yang lainnya. Ketika makmum datang dalam keadaan masbuk, maka yang disyariatkan baginya adalah bergabung bersama imam dalam posisi apa pun imam berada. Jika imam sedang rukuk, maka bergabunglah dalam keadaan rukuk. Jika imam sedang i‘tidal, maka ikutlah dalam posisi i‘tidal. Jika imam sedang sujud, maka ikutlah sujud bersama imam. Tentunya ini diawali dengan takbiratul ihram terlebih dahulu kemudian mengikuti posisi gerakan imam.

Jika seorang yang masbuk ketinggalan satu rakaat pada shalat Jum’at maka ia menambah satu rakaat lagi setelah imam salam. Adapun apabila seseorang tertinggal dua rakaat, misalnya ia datang ketika imam sudah berada dalam i‘tidal rakaat kedua, atau dalam sujud, atau duduk di antara dua sujud, atau sedang tasyahud pada rakaat kedua maka bagaimana seharusnya makmum bersikap? Jawabannya: iya, dia tetap bergabung bersama imam.

Hanya saja, yang berbeda dalam kasus ini adalah ketika imam salam, makmum yang masbuk tetap menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat. Bukan dua rakaat sebagaimana shalat Jum’at secara umum. Mengapa bisa demikian? Karena ada beberapa alasan. Di antaranya:

Pertama, adanya dalil khusus dalam masalah ini yang berasal dari atsar-atsar para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam . Selain itu, ibadah bersifat tawqifi, yaitu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah niat. Seorang yang mengetahui bahwa ia tidak mendapatkan rakaat shalat Jum’at bersama imam, apakah niatnya shalat Jum’at ataukah niatnya shalat Zuhur?

Para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapa bahwa ia tetap berniat shalat Jum’at. Mengapa? Karena imamnya sedang melaksanakan shalat Jum’at, maka tidak mengapa jika makmum berniat shalat Jum’at, dan itu adalah hukum asalnya. Adapun setelah imam salam, lalu makmum tersebut menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat, hal itu karena adanya dalil khusus dari atsar para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Itu pendapat yang pertama.

Pendapat kedua menyatakan bahwa niatnya adalah shalat Zuhur. Mengapa demikian? Karena orang yang masbuk tersebut sudah tidak mendapatkan satu rakaat pun dari shalat Jum’at bersama imam. Ia dianggap tidak mendapatkan rakaat shalat Jum’at imam. Buktinya, para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan fatwa agar ia melaksanakan shalat empat rakaat setelah imam salam. Hal itu menunjukkan bahwa shalat yang ia lakukan bukanlah shalat Jum’at, tetapi shalat Zuhur. Kedua pendapat tersebut sama-sama kuat sehingga dalam masalah niat ini keduanya diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus tentang hal tersebut.

Dalil khusus yang menunjukkan bahwa jika seseorang masbuk dua rakaat dalam shalat Jum’at, maka ia shalat empat rakaat, berasal dari perkataan sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma. Beliau berkata:

إذا أدرك الرجل يوم الجمعة ركعة: صلى إليها أخرى، وإن وجدهم جلوسًا صلى أربعًا

“Apabila seseorang mendapati satu rakaat shalat Jum’at, maka hendaklah ia menambahkan satu rakaat lagi. Dan jika ia mendapati mereka dalam keadaan duduk (tasyahud akhir), maka ia shalat empat rakaat.”

Dan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas‘ud Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

من أدرك الركعة فقد أدرك الجمعة، ومن لم يدرك الجمعة فليصلِّ أربعًا

“Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam), maka ia telah mendapatkan shalat Jum’at. Dan barang siapa yang tidak mendapatkannya (1 rakaat pun shalat jum’at), maka hendaklah ia shalat empat rakaat.”

Kesimpulannya, orang yang masbuk dalam shalat Jumat terbagi menjadi dua kategori:

Masbuk namun masih mendapatkan satu rakaat bersama imam. Maka orang seperti ini cukup menambahkan satu rakaat setelah imam salam. Masbuk namun tidak mendapatkan satu rakaat pun dari shalat Jumat bersama imam. Setelah imam salam, ia diwajibkan untuk melaksanakan shalat sebanyak empat rakaat.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajian tentang “Masbuk Saat Shalat Jum’at” penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55320-masbuk-saat-shalat-jumat/